Mereka mampu menjaga hutannya dengan hukum adat Dayak yang ada. Bagi yang tidak memenuhi kesepakatan akan disanksi enam tahil tengah. Setelah itu baru diserahkan ke hukum negara untuk diproses lebih lanjut. “Itulah kesepakatan yang telah kami buat bersama-sama,” terang Junaidi, Kepala Desa Sungai Langir Kecamatan Kapuas.
Menurut Junaidi, hutan lindung Polo Mas adalah satu-satunya kekayaan yang ditinggalkan oleh para leluhur. Sehingga sudah menjadi tanggung jawab semua warga untuk mengelolanya. Melestarikan serta memperkaya keanekaragaman tumbuhan yang ada didalamnya.
Berdasarkan cerita masyarakat setempat hutan Lindung Polo Mas sudah dibuka sejak jaman Belanda. Seorang Jenderal Belanda bernama Napoleon memerintah di Sanggau. Meski kebenaran kabar tersebut belum bisa dibuktikan secara ilmiah. Tetapi masyarakat sekitar percaya jika perintis awalnya adalah orang Belanda.
Ada pula versi yang mengatakan bahwa dulunya kawasan hutan lindung Pulo Mas adalah tempat berburu raja-raja Sanggau yang memerintah.
Hutan lindung Pulo Mas kini tinggal memiliki areal sekitar 5,5 meter per segi. Padahal puluhan tahun silam luasnya masih mencapai sekitar 60 hektar. Berkurangnya areal hutan lindung Pulo Mas disebabkan oleh tangan-tangan nakal yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa tahun kemudian masyarakat bersepakat untuk menegakkan hukum adat dalam melindungi hutan Lindung Polo Mas. Adat dipasang sebagai penangkal. Hingga areal yang tersisa kurang lebih 6 hektar tersebut dapat diselamatkan.
Jenis kayu ulin atau kayu belian menjadi kebanggaan di areal hutan lindung Pulo Mas, disamping ratusan jenis tanaman lainnya.
Selain kaya dengan keanekaragaman hayati hutan tersebut juga menyimpan pesona air terjun riam Bonyu.
Menurut Ketua Adat Kedesaan Mengkiang Sijan, untuk menjaga hutan agar tetap indah dan bagus diperlukan partisipasi semua masyarakat. Terutama masyarakat Dusun Sungai Langir.
“Mudah-mudahan kedepan hutan ini selalu terus diperhatikan pemerintah dan masyarakat,” terang Sijan.
Agar kekayaan kayu alam di hutan Lindung Pulo Mas, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga melindungi hutan tersebut dengan aturan yang ada. Ditepi Sungai Mengkiang dipasang dua plang pemberitahuan, bernada ajakan, yakni menggunakan dua bahasa, Indonesia dan daerah setempat.
Sabtu, 10 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar